Pemerintah Desa Seda melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dengan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif. Beberapa aspek utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:
Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel
Pemerintah desa memastikan seluruh kegiatan administrasi, pelayanan, dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Musyawarah Desa (Musdes) dalam pengambilan keputusan
Segala kebijakan dan program desa diputuskan melalui musyawarah bersama antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.
Pengelolaan keuangan desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dikelola secara terbuka untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat.
Penegakan peraturan desa
Pemerintah desa berperan dalam menetapkan dan menegakkan peraturan desa guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan bersama.