Pemerintah Desa Seda menyediakan berbagai layanan administrasi untuk mempermudah kebutuhan warga. Semua pelayanan dilakukan dengan prinsip cepat, transparan, dan akuntabel.
Beberapa layanan yang dapat diakses masyarakat antara lain:
Pembuatan dan Pengurusan Surat Keterangan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat Domisili
Surat Pindah / Datang
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat Keterangan Lain sesuai kebutuhan
Layanan Kependudukan
Pengurusan KTP
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Surat Nikah / Rekomendasi Nikah
Layanan Pertanahan
Pendaftaran Tanah Desa
Surat Keterangan Tanah
Pengurusan Administrasi Pertanahan
Layanan Administrasi Lainnya
Legalisir dokumen desa
Rekomendasi kegiatan masyarakat
Administrasi sosial dan umum sesuai kebutuhan warga
📍 Lokasi Pelayanan: Kantor Desa Seda
🕒 Jam Pelayanan: Senin – Jumat (08.00 – 14.00 WIB)
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi, berikut alur pelayanan yang berlaku di Kantor Desa Seda:
Datang ke Kantor Desa Seda
Warga datang langsung ke kantor desa sesuai jam pelayanan (Senin–Jumat, 08.00 – 14.00 WIB).
Ambil dan Isi Formulir
Ambil formulir sesuai jenis pelayanan (misalnya: surat keterangan, KTP, KK, pertanahan, dll).
Lengkapi data diri sesuai persyaratan.
Serahkan Formulir & Persyaratan
Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas pelayanan desa.
Lampirkan fotokopi dokumen pendukung (KTP, KK, akta, atau berkas lain sesuai kebutuhan).
Verifikasi dan Proses
Petugas desa akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan proses administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Dokumen Selesai
Jika sudah selesai, warga akan menerima dokumen/ surat keterangan yang diajukan.
Untuk layanan tertentu yang membutuhkan waktu lebih lama, pemohon akan diberi informasi kapan bisa diambil.
✨ Catatan: Semua pelayanan di Desa Seda tidak dipungut biaya, kecuali yang sudah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.